Ironi Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB: Kemewahan Diplomatik di Tengah Catatan Pelanggaran HAM

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat berpidato di Gedung Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York. Foto: Setneg

Jakarta, 9 Januari 2026 – Transparency International Indonesia menilai bahwa penetapan status Indonesia sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB bukan hanya sekadar kontradiksi, tapi juga pengkhianatan terhadap semangat HAM Universal. Indonesia telah ditetapkan sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB di Jenewa, setelah mendapatkan dukungan 34 suara dari 47 anggota Asia-Pacific Group (APG). Proses penetapan ini merupakan hasil dari kerja diplomasi yang terkoordinasi dan berkelanjutan. Jabatan ini dirayakan sebagai sebuah kehormatan internasional, disertai dengan komitmen untuk mendorong penguatan tata kelola HAM internasional yang mengedepankan inklusivitas, konstruksi yang positif serta berorientasi pada dialog dan kerja sama.

Lebih dari sekadar kehormatan dan reputasi, jabatan ini membawa mandat moral dan politik untuk membangun kepercayaan, memperkuat dialog lintas kawasan, serta memastikan keterlibatan secara bermakna seluruh kepentingan dalam perlindungan HAM. Namun, pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: sejauh mana prinsip-prinsip tersebut benar-benar dipraktikkan Indonesia di negaranya sendiri?

Fakta di lapangan, status ini seperti jauh panggang dari api. Menjadi Presiden Dewan HAM PBB memang prestisius secara politik, tetapi kehormatan itu seperti sebuah ironi yang terjadi ketika rekam jejak pelanggaran HAM masih begitu mencolok di Indonesia. Bayangkan saja negara yang masih bergulat dengan kasus berat seperti tragedi Kanjuruhan pada 2022 lalu yang menewaskan 135 nyawa, kekerasan sistematis yang masih terjadi di Papua dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas agama, hingga ribuan korban pelanggaran HAM berat yang terjadi pada era Orde Baru belum terselesaikan hingga hari ini. Alih-alih mengungkap kebenaran dan keadilan, sejarah justru direduksi dengan proyek penulisan ulang yang berpotensi menutup dosa-dosa Orde Baru.

Lebih lanjut, Indonesia masuk dalam daftar pemantauan CIVICUS Monitor dengan status terhalang (obstructed), yang menandakan terdapat tantangan serius terhadap kebebasan berekspresi, berkumpul secara damai dan berserikat. Dalam konteks kebebasan sipil, setidaknya terjadi 205 peristiwa pelanggaran kebebasan sipil, 178 diantaranya dilakukan oleh Polri, 5 peristiwa oleh TNI, 14 peristiwa oleh pemerintah. Mengakibatkan 5.101 orang menjadi korban. 661 korban luka, 4.291 korban penangkapan sewenang-wenang, 7 korban tewas dan 134 korban kekerasan lainnya seperti serangan digital/teror/intimidasi.

Pelanggaran HAM tidak selalu berupa kekerasan fisik. Ia juga dapat terwujud secara struktural melalui kebijakan, regulasi dan sistem hukum yang melemahkan perlindungan hak warga. Sejumlah regulasi, misalnya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP, UU TNI, UU Polri yang dapat memperkuat kewenangan aparat untuk melakukan penangkapan sewenang-wenang, penyalahgunaan kekuasaan dan mengaburkan mekanisme perlindungan terhadap hak-hak korban. Di saat yang sama, keterlibatan aparat dalam ‘pengamanan’ berbagai proyek negara, termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN), telah memicu kriminalisasi terhadap warga di berbagai wilayah seperti Rempang, Papua, dan provinsi-provinsi lainnya–dimana mereka mempertahankan ruang hidup dan lingkungannya.

Dalam praktiknya, upaya penuntasan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kerap terhambat dengan intervensi politik dan impunitas aparat. Pada saat yang sama, korupsi perlu dipahami sebagai bagian tidak terpisahkan dari pelanggaran HAM. Temuan Transparency International Indonesia menunjukkan bahwa praktik korupsi secara sistemik merampas hak dasar warga, mulai dari hak atas pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup yang layak, pelayanan publik hingga hak atas keadilan. Korban korupsi tidak cukup dihitung sebagai kerugian negara, melainkan ratusan juta atau bahkan lebih warga yang kehilangan akses terhadap layanan publik, hidup dalam kemiskinan struktural dan tidak memperoleh pemulihan yang setara. Dengan demikian, kegagalan negara dalam mencegah dan menindak korupsi merupakan bagian dari kegagalan memenuhi kewajiban HAM terhadap warganya.

Bahkan baru satu tahun Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden, telah berhasil menjadi tonggak baru kelahiran totalitarianisme–bentuk ekstrem dari otoritarianisme–yang ditandai dengan normalisasi rangkap jabatan, pengabaian prinsip meritokrasi. Kecenderungan ini juga tercermin dalam model politik-ekonomi komando yang diterapkan Prabowo selama setahun terakhir, dimana negara mengambil alih alokasi sumber daya strategis dan memusatkan keputusan ekonomi pada struktur birokrasi militeristik. Arah tersebut diperkuat oleh penempatan 4.472 prajurit TNI aktif dalam berbagai jabatan sipil di kementerian dan lembaga negara, meningkat tajam dibandingkan 2.569 personel pada 2023. Bersamaan dengan itu, komitmen terhadap penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu juga tampak melemah, terlihat dari keterlibatan mantan anggota Tim Mawar dalam jabatan struktural negara yang juga dipandang sebagai sinyal buruk bagi penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lampau.

Artinya, persoalan HAM di Indonesia harus dilihat secara lebih komprehensif bahkan pada aspek penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi–tidak dapat direduksi sebagai sekadar kelalaian. Situasi ini mencerminkan pola keterlibatan negara, baik melalui tindakan langsung, kebijakan yang bermasalah maupun pembiaran. Dosa-dosa Orde Baru yang tak pernah dituntaskan, kematian Affan Kurniawan, kekerasan terhadap massa aksi Agustus 2025, kriminalisasi terhadap pembela lingkungan, demokrasi dan HAM, kebijakan negara yang menekan ekonomi, sosial, dan ruang hidup warga, kematian anak-anak di lubang tambang, hingga absennya empati pejabat terhadap warga sipil adalah bukti nyata pelanggaran HAM oleh negara.

Di tingkat global, konsistensi sikap Indonesia juga perlu diuji. Ketika Presiden Prabowo Subianto dalam forum konferensi tingkat tinggi khusus Penyelesaian Damai atas Masalah Palestina dan Implementasi Solusi Dua Negara pada 2025 dengan tegas menyatakan akan mengakui Israel apabila negara tersebut mengakui kemerdekaan dan kedaulatan Palestina. Presiden bahkan akan mendukung semua jaminan atas keamanan Israel. Pernyataan ini berisiko memperkuat impunitas yang akan melanggengkan penangkapan sewenang-wenang dan genosida terhadap rakyat Palestina. Padahal, berdasarkan keputusan International Court Justice tahun 2024 di Den Haag, Mahkamah Internasional mengatakan bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah-wilayah Palestina melanggar hukum internasional.

Momentum kepemimpinan Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB yang bertepatan dengan 20 tahun berdirinya Dewan HAM PBB harus menjadi pembuktian bahwa jabatan ini bukan sekadar prestise politik, melainkan komitmen moral yang nyata. Oleh karena itu, TI Indonesia menegaskan bahwa berkomitmen itu mudah, tetapi membuktikan komitmen itu jauh lebih penting. Komitmen untuk berpihak pada korban, menjunjung kepentingan publik, menegakkan akuntabilitas dan menempatkan HAM sebagai prinsip utama dalam kebijakan di negerinya sendiri maupun di tingkat global.

Narahubung:
Media TI Indonesia (+62 811-8869-711)

Rilis Media Sebelumnya

Hubungi kami​

Transparency International Indonesia
Jl. Amil No. 5,  RT 001 RW 004, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12510
(T) 021-2279 2806, 021-2279 2807
(E): info_at_ti.or.id

© Transparency International Indonesia. All right reserved