Jakarta, 10 Februari 2026 – Tingkat korupsi yang semakin parah terjadi secara global akhir-akhir ini. Bahkan negara-negara yang dinilai mapan secara demokrasi telah mengalami peningkatan korupsi akibat kemerosotan kualitas kepemimpinannya. Indeks Persepsi Korupsi (CPI) 2025 yang dirilis hari ini oleh Transparency Internasional, menyoroti kemerosotan integritas ini yang terlihat jelas dari jumlah negara dengan skor di atas 80 telah mengalami penyusutan drastis, dari 12 negara pada satu dekade lalu menjadi hanya 5 negara. Hasil tersebut menunjukkan, demokrasi yang umumnya dinilai lebih kuat dalam menangani korupsi, saat ini telah mengalami penurunan kualitas.
Maíra Martini, Ketua Transparency International (TI) mengatakan bahwa korupsi bukan hal yang tak terhindarkan. “Penelitian dan pengalaman kami (TI) sebagai gerakan global yang berjuang melawan korupsi menunjukkan berbagai pedoman jelas tentang cara-cara mempertanggungjawabkan kekuasaan demi kepentingan bersama, mulai dari proses yang demokratis dan pengawasan independen, hingga mendorong masyarakat sipil yang bebas dan terbuka. Di tengah situasi di mana saat ini kita menyaksikan pengabaian yang berbahaya terhadap norma-norma internasional dari beberapa negara, dengan demikian, kami mendesak pemerintah dan para pemimpin untuk bertindak dengan berintegritas dan penuh tanggung jawab mereka untuk menyediakan masa depan yang lebih baik bagi orang-orang di seluruh dunia.”
J Danang Widoyoko, Sekretaris Jenderal Tranparency International Indonesia mengatakan, “Dalam kasus Indonesia, memburuknya korupsi disebabkan karena menyempitnya ruang publik sehingga media dan masyarakat tidak bisa menyampaikan pendapat secara terbuka. Korupsi memburuk juga karena tergerusnya independensi peradilan. Lembaga peradilan berada di bawah pengaruh kekuasaan eksekutif. Oleh karena itu, untuk memberantas korupsi, diperlukan sejumlah prasyarat penting, yaitu dengan memulihkan demokrasi, membuka ruang publik, dan menegakkan independensi peradilan.”
Secara global, Transparency International menaruh perhatian pada kondisi menurunnya kualitas kepemimpinan di banyak negara, yang mengancam gerakan global untuk melawan korupsi. Kondisi penurunan kualitas kepemimpinan tersebut bahkan dialami oleh banyak negara yang selama ini dinilai lebih mapan dan demokratis. Pada peluncuran CPI 2025 ini, telah menandai kondisi di mana sistem demokrasi yang umumnya dinilai lebih kuat untuk melawan dan membangun gerakan anti-korupsi, pada akhirnya harus terjerembab bersamaan dengan penurunan kualitas sistem tersebut. Merosotnya kualitas pemimpin yang demokratis di berbagai negara, secara bersamaan telah meningkatkan korupsi dalam berbagai bentuk.
Maíra Martini sebagai ketua Transparency International kemudian menyerukan “upaya pemberantasan korupsi memerlukan kepemimpinan politik baru yang berkomitmen penuh pada penegakan hukum, termasuk pelaksanaan komitmen internasional, dan reformasi yang memperkuat transparansi. Upaya tersebut juga perlu dibarengi dengan perlindungan ruang sipil bagi jurnalis, Organisasi Masyarakat Sipil (CSO), serta pengawas independen. Selain itu, diperlukan pula upaya menutup celah kerahasiaan arus keuangan lintas negara melalui pengawasan ketat terhadap pemilik manfaat (beneficial owner) perusahaan, aset, beserta perantaranya (trust).”
Tren Global: Penurunan Kepemimpinan dalam Melawan Korupsi
Di banyak negara Eropa, upaya pemberantasan korupsi sebagian besar mengalami kemacetan selama satu dekade terakhir. Sejak tahun 2012, 13 negara di Eropa Barat dan Uni Eropa mengalami penurunan signifikan, dan hanya tujuh negara yang menunjukkan perbaikan berarti. Pada Desember 2025, Uni Eropa menyepakati Direktif Anti-Korupsi (Anti-corruption Directive) pertamanya untuk menyelaraskan hukum pidana terkait korupsi. Apa yang seharusnya bisa menjadi kerangka kerja “nol toleransi terhadap korupsi” justru diperlemah oleh beberapa negara anggota, termasuk Italia (skor 53), yang memblokir upaya kriminalisasi penyalahgunaan jabatan oleh pejabat publik. Hasilnya adalah sebuah kerangka kerja yang kurang ambisius, kurang jelas, dan lemah dalam penegakannya.
Amerika Serikat (64) terus mengalami kemerosotan hingga mencapai skor terendah yang pernah ada. Meskipun perkembangan tahun 2025 belum sepenuhnya tercermin dalam data ini, tindakan-tindakan yang menargetkan suara-suara independen dan merongrong independensi peradilan memunculkan kekhawatiran yang serius. Di luar temuan Indeks Persepsi Korupsi (CPI), pembekuan sementara dan pelemahan penegakan Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (Foreign Corrupt Practices Act) mengindikasikan adanya toleransi terhadap praktik bisnis yang korup, sementara pemangkasan bantuan AS untuk masyarakat sipil di luar negeri telah melemahkan upaya anti-korupsi global. Para pemimpin politik di tempat lain telah menjadikan hal ini sebagai isyarat untuk semakin membatasi CSO, jurnalis, dan suara-suara independen lainnya.
Skor CPI yang tinggi tidak menjamin bahwa sebuah negara bebas dari korupsi, karena beberapa negara dengan skor teratas justru memungkinkan terjadinya korupsi di negara lain dengan memfasilitasi pencucian dan transfer hasil korupsi lintas batas—sebuah aspek yang tidak dicakup oleh CPI. Sebagai contoh, Swiss (80) dan Singapura (84) berada di antara negara dengan skor tertinggi, namun menghadapi sorotan karena memfasilitasi pergerakan uang kotor.
Tren Global: Penyempitan Ruang Sipil Melemahkan Upaya Pemberantasan Korupsi
Dalam dekade terakhir, campur tangan politik dalam operasional CSO telah meningkat di negara-negara seperti Georgia (50), Indonesia (34), dan Peru (30), di mana pemerintah memperkenalkan undang-undang baru untuk membatasi akses pendanaan atau bahkan melemahkan organisasi yang mengkritisi dan mengawasi mereka. Undang-undang semacam itu sering dibarengi dengan kampanye fitnah dan intimidasi. Di negara-negara seperti Tunisia (39), ruang sipil menyusut akibat tekanan administratif, yudisial, dan finansial yang membatasi CSO, bahkan tanpa undang-undang pembatasan baru.
Dalam konteks ini, semakin sulit bagi jurnalis independen, organisasi masyarakat sipil, dan pelapor untuk menyuarakan kritik terhadap korupsi, dan semakin besar kemungkinan pejabat korup dapat terus menyalahgunakan kekuasaan mereka. Cabang Transparency International di Rusia (22) dan Venezuela (10) terpaksa mengungsi akibat penindasan terhadap masyarakat sipil. Lingkungan yang membatasi ini tidak hanya membungkam kritikus dan pemantau, tetapi juga menciptakan bahaya nyata bagi mereka yang berani mengungkap kejahatan. Sejak 2012, 150 jurnalis yang meliput kisah terkait korupsi di zona non-konflik telah dibunuh – hampir semua di negara-negara dengan tingkat korupsi tinggi.
CPI 2025 Indonesia
Sejak pengukuran perdana pada tahun 1995, kinerja Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia terus mengalami pasang surut. Pada CPI 2024, Indonesia sempat mencatatkan kenaikan skor menjadi 37/100—meningkat dari skor 34/100 pada tahun sebelumnya—yang menempatkannya di peringkat 99 dari 180 negara. Namun, peningkatan tersebut dinilai lebih bersifat teknis karena dipengaruhi oleh kembalinya indikator World Economic Forum ke dalam penilaian setelah sempat absen selama dua tahun, serta bukan semata-mata karena perbaikan kinerja pemberantasan korupsi yang signifikan.
Indonesia sebagai negara yang dikenal demokratis tidak luput dari tren kemerosotan kualitas kepemimpinan. Gelombang demonstrasi besar yang terjadi sepanjang tahun 2025 yang merepresentasikan suara warga negara tidak dapat terlepas dari berbagai gaung yang juga berkaitan dengan isu korupsi. Tuntutan publik yang berfokus pada transparansi anggaran negara dan penyalahgunaan sumber daya oleh pejabat publik, serta menyoroti menguatnya patronase politik, gejala konsolidasi kekuasaan melalui partai politik, militer, dan BUMN merupakan kondisi yang semakin memperuncing penyebab ketimpangan sosial sekaligus melemahkan fondasi demokrasi di Indonesia.
“Situasi kembali memburuk pada laporan CPI 2025 ini, di mana skor Indonesia merosot kembali sebanyak 3 poin ke angka 34/100 dan peringkatnya turun cukup signifikan ke posisi 109 dari 182 negara. Penurunan ini menunjukkan bahwa Indonesia sedang menghadapi kondisi yang mengkhawatirkan dalam upaya melawan korupsi. Kemerosotan kualitas kepemimpinan, melemahnya independensi lembaga pengawas, dan menyempitnya kebebasan sipil menjadi tantangan serius yang secara efektif melemahkan perlawanan terhadap korupsi di Indonesia”, ungkap Ferdian Yazid, Program Manager Transparency International Indonesia (TII).
Jargon pemberantasan korupsi yang kerap disampaikan Presiden seringkali berujung pada kebijakan yang berpotensi menimbulkan impunitas terhadap praktik korupsi dan kejahatan serius lainnya. Penggunaan kewenangan Presiden yang mengampuni pelaku korupsi melalui amnesti, abolisi, hingga rehabilitasi justru semakin memperkuat persepsi bahwa proses penegakan hukum di Indonesia bermasalah dari hulu hingga ke hilir. Situasi ini tentu menimbulkan ketidakpastian hukum yang pada akhirnya akan mempengaruhi sektor lainnya termasuk di sektor ekonomi.
Sistem kekuasaan dijalankan layaknya tanpa adanya check and balances yang memadai dari lembaga-lembaga perwakilan (DPR/DPD/DPRD). Berbagai program ambisius yang dilabeli Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menyedot anggaran negara begitu besar berjalan seolah tanpa kontrol dari lembaga legislatif. Berbagai produk legislasi kontroversial seperti UU TNI disahkan begitu saja padahal mendapat penolakan yang luas dari publik. Sistem kekuasaan semacam ini bukan hanya memundurkan demokrasi, tetapi sudah menyeret Indonesia kedalam sistem pemerintah autokrasi.
Pada paruh akhir 2025 lalu, menandai satu tahun kepemimpinan politik Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Sejak Oktober 2024 dalam pidato pelantikannya, Presiden Prabowo telah menyerukan pemberantasan korupsi, penipuan, manipulasi serta pencurian terhadap kekayaan sumber daya yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat. Akan tetapi, merujuk laporan masyarakat sipil justru mengungkap hal sebaliknya, dalam setahun terakhir rezim Prabowo-Gibran dinilai telah mengembalikan praktik otoritarianisme melalui penguatan dominasi militer di ranah sipil, sentralisasi ekonomi yang menguntungkan kroni dan dinasti politik, serta pembungkaman demokrasi melalui kriminalisasi terhadap warga dan aktivis.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Penurunan skor dan peringkat Indonesia dalam Indeks Persepsi Korupsi tahun 2025 menandai kemunduran serius dalam upaya pemberantasan korupsi. Situasi ini semakin pelik karena mencerminkan tren global yang juga sedang memburuk, sehingga Indonesia kini menghadapi tantangan berat yang harus segera diselesaikan.
Merespons kondisi tersebut, Transparency International Indonesia mendesak Pemerintah, Parlemen, lembaga peradilan, serta penegak hukum untuk segera mengembalikan demokrasi ke jalur yang semestinya. Warga negara seharusnya memiliki peran sentral dalam menentukan kebijakan publik, terutama yang menyangkut kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan rasa aman. Namun, gejala kembalinya otoritarianisme telah mengikis kepemimpinan demokratis, sehingga pertanggungjawaban pemimpin yang seharusnya untuk kepentingan bersama kini bergeser demi melayani kepentingan kelompok tertentu. Dengan demikian, seruan ini disampaikan kepada semua pihak agar:
Pemulihan Akses pada Keadilan dan Independensi Hukum Tercapai
Negara harus memulihkan akses keadilan dengan menjamin lembaga peradilan dan lembaga pengawas, seperti KPK, benar-benar mandiri dan bebas dari intervensi kekuasaan eksekutif. Penegakan hukum tidak boleh lagi dijadikan alat politik atau “pemberat” yang justru melindungi praktik korupsi, melainkan harus mendeteksi dan menindak pelanggaran secara adil tanpa pandang bulu. Selain itu, segala bentuk “state capture” atau penyanderaan kebijakan negara oleh kepentingan bisnis dan oligarki harus dihentikan untuk mengembalikan integritas hukum.
Reformasi Tata Kelola BUMN dan Ekonomi Dapat Dimulai
Pemerintah harus membersihkan BUMN dari praktik patronase politik dengan melarang keras rangkap jabatan bagi politisi aktif, relawan tim sukses, dan pejabat negara di posisi komisaris maupun direksi. Pengelolaan lembaga investasi seperti Danantara serta Proyek Strategis Nasional (PSN) harus diaudit secara transparan untuk mencegah risiko korupsi dan kebangkrutan fiskal akibat utang yang tidak produktif. Ekonomi ekstraktif yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat adat harus segera dievaluasi dan digantikan dengan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan rakyat banyak.
Merawat Demokrasi dan Menghentikan Kriminalisasi Sipil
Negara wajib menjamin ruang sipil yang aman dan partisipasi publik yang bermakna sebagai prasyarat mutlak bagi pemberantasan korupsi dan demokrasi yang substansial. Aparat penegak hukum harus menghentikan segala bentuk represifitas, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap aktivis, buruh, maupun warga yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Penggunaan pasal-pasal karet dalam UU ITE atau pasal penghasutan untuk membungkam kebebasan berekspresi harus segera diakhiri demi menjaga iklim demokrasi yang sehat.
Penegakan Supremasi Sipil dan Menarik Militer dari Ranah Sipil
Pemerintah harus menghentikan militerisasi ranah sipil dengan menarik kembali TNI ke fungsi pertahanan dan melarang prajurit aktif menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga pemerintahan. Rencana ekspansi struktur komando teritorial (seperti penambahan Kodam dan Batalion Teritorial) harus dibatalkan karena berpotensi menghidupkan kembali kontrol militer atas kehidupan warga sipil. Selain itu, keterlibatan militer dalam bisnis dan proyek ekonomi, seperti food estate atau pengelolaan lahan, harus dihapuskan untuk menjaga profesionalisme tentara.
Moratorium Total Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk Menghentikan Praktik Korupsi dan Pemulihan Ruang Demokrasi
Kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN) diklaim menjadi instrumen utama pemerintah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi. Namun, dibalik janji efisiensi dan kemajuan, implementasi PSN menuai kritik tajam dari kalangan masyarakat sipil, bahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sejumlah temuan pelanggaran HAM muncul dalam pelaksanaan PSN. Masalah yang paling utama adalah tingginya risiko korupsi akibat tata kelola yang tertutup serta semakin menyempitnya ruang demokrasi melalui praktik represi dan pengabaikan hak-hak masyarakat.
Sebagai salah satu bagian dari PSN, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi contoh nyata kegagalan tata kelola tersebut. Data Kementerian Kesehatan (November 2025) mencatat 13.371 penerima manfaat mengalami keracunan. Kondisi ini terjadi akibat kegagalan tata kelola dalam implementasi Proyek MBG. Kegagalan tata kelola mulai nampak sejak pertama kali diluncurkan. Dengan demikian proyek MBG memiliki indikasi risiko korupsi yang “sangat tinggi” dalam pelaksanaannya.
Risiko ini terlihat dari ketiadaan payung hukum yang kuat saat program berjalan, proses pengadaan barang dan jasa yang tertutup tanpa mekanisme tender yang kompetitif, serta kentalnya konflik kepentingan melalui penetapan mitra pelaksana (SPPG) yang eksklusif dan keterlibatan institusi militer serta kepolisian yang melampaui fungsi pertahanan dan keamanan. Selain masalah tata kelola, ambisi program ini terbukti membebani fiskal negara. Pemaksaan anggaran MBG juga telah mengorbankan kebutuhan dasar lainnya melalui kebijakan efisiensi, yang berdampak pada penghapusan layanan bagi korban kekerasan, serta mendistorsi alokasi anggaran fungsi pendidikan dan kesehatan yang seharusnya digunakan untuk peningkatan kualitas layanan publik. Dengan demikian, moratorium total PSN perlu ditetapkan karena pelaksanaannya yang tertutup memicu risiko korupsi tinggi, pelanggaran HAM, serta penyempitan ruang demokrasi.
Download materi presentasi di sini
Download laporan full report di sini