Pada 31 Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto. Meski merupakan hak prerogatif presiden, pemberian abolisi dan amnesti untuk dua pesakitan kasus korupsi yang proses penegakan hukumnya belum inkracht…