INDONESIA INTEGRITY FORUM 2023

SUSTAINING ALLIANCE, BOLSTERING COLLECTIVE ACTION

JAKARTA, 25 OKTOBER 2023

Forum ini digagas sebagai ruang refleksi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia serta dirancang untuk merespon penurunan signifikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2022 yang turun empat poin dari 38 ke 34. Penurunan sebesar 4 poin ini menjadi penurunan paling tajam selama era Reformasi dan menempatkan Indonesia di peringkat 110 dari 180 negara yang disurvei. Situasi ini diperburuk dengan minimnya capaian dari implementasi 20 tahun UNCAC telah diratifikasi di Indonesia melalui UU No. 7/2006. Forum multipihak ini dihadiri oleh 30 narasumber dan lebih dari 180 peserta dengan rincian yaitu: 85 perwakilan Kementerian/Lembaga, 73 perwakilan organisasi masyarakat sipil, dan 22 jurnalis.

Memaknai situasi tersebut, IIF 2023 telah berhasil secara terbuka dan partisipatif membahas tiga isu sentral yang berkaitan dengan penurunan skor IPK 2022 di sektor ekonomi, politik, dan hukum.

HIGHLIGHTS 2023

1
20 tahun Konvensi Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sebagai instrument pemberantasan korupsi secara global. Sebagai salah satu dari 140 negara yang meratifikasi UNCAC, Indonesia masih menyimpan banyak pekerjaan rumah, mulai dari pelemahan terhadap lembaga pengawasan yang lahir pasca reformasi hingga tak kunjung usainya praktik korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik, politisi dan sektor swasta
2
Skor Indeks Persepsi Korupsi/Corruption Perception Index (CPI) 2022 yang diluncurkan oleh Transparency International menunjukkan angka 34 setelah sebelumnya berada di angka 38 pada tahun 2021. Penurunan skor ini merupakan yang paling buruk sepanjang reformasi.
3
Momentum pemilu 2024, merefleksikan problem korupsi politik yang semakin parah dalam system politik Indonesia. Integritas dalam penyelenggaraan pemilu dibutuhkan untuk menghasilkan pemimpin politik yang antikorupsi.
4
Keterbukaan dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembentukan kebijakan dan legislasi sebagai bagian dari sistem pencegahan korupsi.
5
Kemudahan berbisnis dan pembangunan infrastruktur sebagai cara meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang disokong oleh berbagai regulasi seperti UU Cipta Kerja seharusnya dilakukan tanpa mengabaikan aspek-aspek integritas dan antikorupsi.
6
Urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset untuk mendukung pemulihan aset serta menghentikan aliran dana kotor menghadapi tantangan secara politik.

WELCOMING SPEECH

Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M.

Pendiri Transparency International Indonesia dan Duta Besar untuk Norwegia dan Islandia 2018-2023

“Salah satu prasyarat membangun integritas adalah keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang independen. Oleh karenanya, akan sulit bagi Indonesia untuk menaikkan skor Corruption Perception Index (CPI) tanpa memperkuat kelembagaan KPK, termasuk memastikan integritas pimpinan KPK yang dipilih.”

KEYNOTE SPEECH

Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia

“Pemerintah telah menyerahkan RUU Perampasan Aset tersebut kepada DPR dan tentu akan menjadi legacy yang baik dalam pemberantasan korupsi jika segera dibahas dan disahkan menjadi UU”.

PANEL DISCUSSION

FINAL ADDRESS AND CLOSING REMARK

J. Danang Widoyoko

Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia

“Bahwa semua sepakat korupsi politik telah menimbulkan krisis di banyak sektor, aspek pendanaan politik harus menjadi perhatian dari negara agar lebih transparan dan akuntabel. Di sisi yang lain sektor bisnis juga harus mulai membangun sistem integritas di internalnya, terutama BUMN yang banyak mengerjakan proyek-proyek strategis”,

RILIS MEDIA DAN LIPUTAN MEDIA

LIVE STREAMING DAN GALERI FOTO

Live Streaming

Media Partner

AJI [Logo]