Beberapa waktu lalu Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Perpres Stranas PK ini merupakan arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi : HARUS FOKUS PADA LANGKAH KONGKRIT MENGHADANG KORUPSI POLITIK DI INDONESIA
