Paradise Papers: Sangat Mendesak, Kebijakan Pemerintah untuk Transparansi Kepemilikan Perusahaan

[Jakarta, 07/11] International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) kembali mengungkap temuan baru, Paradise Papers. Paradise Papers menunjukkan bagaimana orang kaya dan berpengaruh di penjuru dunia menghindari pajak dan menyembunyikan kekayaannya. Mereka menggunakan jaringan dan struktur organisasi dan keuangan yang rumit untuk merahasiakan bisnisnya.

Jaringan dan struktur organisasi dan keuangan ini juga dapat digunakan oleh koruptor. Meskipun memiliki entitas di luar negeri seringkali legal, jaminan kerahasiaan yang menjadi layanan dasar safe haven countries menarik para pelaku kejahan lain seperti pencucian uang, penggelap pajak, dan orang lain yang ingin beroperasi secara rahasia.

Banyak politisi dan tokoh masyarakat yang selama ini dipercayai publik turut terungkap dalam bocoran dokumen ini. Sementara itu, banyak perusahaan terkemuka yang (mungkin) produk dan jasanya ada digunakan oleh rumah tangga atau perusahaan lainnya melakukan investasi menggunakan perusahaan offshore companies.

“Banyak tokoh dan perusahaan terkemuka terungkap dalam Paradise Papers. Otoritas pengawasan keuangan harus menyadari kelemahan dari sistem keuangannya. Kemudahan untuk membuat jaringan dan struktur perusahaan yang beroperasi lintas batas dapat digunakan untuk mengekspor hasil korupsi, “kata Dadang Trisasongko, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia.

“Koruptor dan para penjahat lainnya menemukan banyak cara, sementara sistem keuangan dapat memfasilitasi koruptor untuk menyembunyikan kekayaan hasil korupsi. Sistem keuangan memfasilitasi koruptor menciptakan kesenjangan pendapatan yang semakin melebar. Dana pembangunan yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki kehidupan orang miskin tersendat oleh pejabat korup yang justru mampu menghasilkan return lebih tinggi atas kekayaan hasil korupsi di luar negeri, “kata Dadang Trisasongko.

Transparency International Indonesia (TI Indonesia) meminta pemerintah mengambil langkah berikut untuk mengatur sektor keuangan dan penyedia barang dan jasanya, termasuk pialang real estat, pengacara, dan bankir untuk aktif terlibat dalam upaya memerangi korupsi lintas negara.

Mendorong Transparansi Beneficial Ownership

Semua negara harus memiliki pusat pendaftaran publik terkait beneficial ownership, memberikan akses secara publik terhadap informasi beneficial ownership, dan membangun mekanisme pertukaran informasi beneficial ownership lintas otoritas publik. Pemerintah juga harus meminta perusahaan yang mengajukan kontrak publik atau membeli dan menjual properti untuk mengungkapkan secara terbuka informasi _beneficial owner_nya. Lihat, Surat Kepada Presiden Untuk Transparency Beneficial Ownership di tautan berikut: https://youtu.be/B2gedZZG-FM

Tindakan anti pencucian uang

Penyedia barang dan jasa yang meliputi pialang real estat, pengacara dan bankir yang mendirikan offshore companies harus menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer) dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwenang. Ketika Penyedia barang dan jasa gagal memenuhi kewajibannya, pihak berwenang harus mengenakan sanksi yang tepat, mulai dari denda dan perizinan perusahaan hingga penuntutan terhadap individu.

Due Dilligence untuk Barang mewah dan real estat

Harus ada persyaratan due diligence khusus yang diberlakukan oleh vendor barang mewah, untuk memastikan bahwa uang yang digunakan untuk pembelian bukanlah hasil dari korupsi. Paradise Papers tidak hanya harus mengarah pada penyelidikan namun harus menunjukkan betapa pentingnya mengakhiri kerahasiaan dalam sistem keuangan.

Narahubung: Wahyudi (Email: wahyudi@ti.or.id; Handphone: +628157992747)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *