Keterbukaan Benefisial Ownership Didorong Masuk Revisi UU KUP

Keterbukaan Beneficial Ownership (BO) diharapkan menjadi salah satu substansi yang dibahas dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).Wahyudi Thohary, Koordinator Program Transparency Internasional Indonesia (TII) memaparkan, selama ini belum ada kesepahaman soal definisi Beneficial Ownership (BO), pemerintah hanya memaknai BO adalah orang yang tercantum dalam jajaran direksi.

“Padahal, seharusnya cakupannya luas hingga ke aspek diluar catatan perusahaan, orang yang ga tercantum tetapi menerima manfaat dari proses transaksi bisnis,” ujar dia dalam diskusi di Jakarta, Rabu (15/3/2017). Dia memaparkan, dalam konteks perpajakan, keterbukaan BO, cukup penting terutama untuk mengoptimalkan penerimaan melalui penambahan basis pajak.Dengan keterbukaan BO, kata dia, semuanya bakal terbuka, orang yang selama ini tak membayar pajak lantaran sebelumnya tak terendus oleh petugas pajak juga bisa ditarik pajaknya.

Karena itu, dia menganggap, keterbukaan BO menjadi poin yang cukup krusial supaya dimasukkan ke dalam pembahasan RUU KUP.Pasalnya selain bisa mencegah praktik penghindaran pajak, langkah tersebut juga bisa mendorong penerimaan negara di sektor pajak.Isu soal keterbukaan BO sebenarnya sudah semakin kencang saat terungkapnya dokumen dari International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ) yang kerap disebut Panama Papers pada tahun lalu.

Kala itu, sejumlah pengusaha atau pejabat publik ditengarai memiliki perusahaan cangkang (shell company) di negeri – negeri suaka pajak dengan menggunakan nama-nama orang dekat mereka.

Ditjen Pajak sendiri telah mengidentifikasi 1.038 WP asal Indonesia dalam laporan itu. Kuat dugaan sebagian besar dari mereka adalah pelaku penghindaran pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *