Ini Celah Penyimpangan dalam Pengadaan Barang / Jasa pada Kasus E-KTP

Peneliti Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Tranparency International Indonesia Jonni Oeyoen mengatakan, dari proses perencanaan sudah terlihat adanya penyimpangan dalam proyek pengadaan e-KTP. Menurut dia, hampir seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa bisa jadi celah kecurangan maupun korupsi.

“Ada pengadaan fiktif, sudah ditetapkan siapa pelaksananya. Jadi dari awal sudah mengarah pada sebuah tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur pengadaan,” ujar Jonni dalam diskusi di Jakarta, Minggu (2/4/2017). Menurut Jonni, tahapan pembentukan panitia lelang juga berpotensi disusupi kepentingan pihak tertentu. Kecurangan dalam tahapan ini yaitu panitia tak dapat menjamin kesamaan dalam memperoleh informasi bagi semua peserta lelang. Jadi, ada keberpihakan panitia pada tender tertentu. Jangka waktunya pun cenderung singkat untuk memenuhi prasyarat lelang. “Ini titik krusialnya, penentuan HPS (harga perkiraan sementara) seringkali tidak memenuhi kaidah penyusunan,” kata Jonni.

HPS sedianya disusun oleh panitia berdasarkan harga satuan di pasaran. Namun, dalam kasus e-KTP, bukan panitia lelang yang menentukan HPS. Diduga ada tim lain di luar panitia yang menyusunnya. “Ini terkait perencanaan awal sudah ada semacam skenario. Di awal saja sudah melibatkan salah satu pengusaha, dari Kemendagri dan Komisi II yang dilibatkan dalam proses penganggaran,” kata Jonni. Setelah penentuan HPS, tahapan berikutnya yaitu penjelasan soal lelang dan evaluasi penawaran. Dalam mekanisme yang menyimpang, ada kesan “pilih kasih” panitia terhadap peserta lelang. Informasi utuh dan lengkap hanya diberikan kepada peserta tertentu. Evaluasi penawaran juga dilakukan tertutup tanpa pengecekan lapangan untuk syarat teknis dan administratif. “Panitia harus berpatokan pada kriteria yang sudah ada di dokumen. Tapi dalam kasus e-KTP, ada penambahan kriteria,” kata Jonni.

Tahapan selanjutnya yakni pengumuman pemenang lelang. Banyak dijumpai kasus diloloskannya perusahaan yang tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis karena adanya kongkalikong. Hal itu juga terjadi dalam kasus e-KTP. Setelah itu, ada kesempatan bagi peserta lelang yang tak lolos untuk menyanggah. Dalam jangka waktu lima hari, panitia harus menjawab sanggahan tersebut.”Kalau yang mengajukan sanggah masih tidak puas jawaban panitia, maka bisa ajukan sanggah banding. Di kasus e-KTP, sanggah-banding ini yang jadi pintu masuk teungkapnya kasus ini,” kata Jonni.

“Yang diadukan panitia lelang, Penjabat pembuat komitmennya Irman (Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri) dan panitianya, Sugiharto,” ujarnya.Saat ini, kasus e-KTP tengah bergulir di persidangan. Irman dan Sugiharto duduk di kursi terdakwa. Selain itu, KPK juga menetapkan pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka.

Sumber :Kompas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *