JAKARTA (Suara Karya): Komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi yang dimiliki oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dipertanyakan anggota Komisi III DPR Aboe Bakar.

Menurut Aboe, persoalan pemberantasan korupsi bukan hanya urusan KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan, tetapi harus diupayakan semua komponen negara dengan dikomandani oleh pimpinan negara.

Artinya, jika SBY memiliki data korupsi di beberepa kementerian tetapi tidak melaporkannya ke Kepolisian, Kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka data itu tak berfungsi sama sekali dalam hal pembersihan korupsi.

Aboe melihat apa yang disampaikan presiden bukan sindiran buat KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian karena belum mampu memberantas korupsi di daerah. "Seharusnya lebih sebagai otokritik pada pemerintah, atau rezim yang sedang berkuasa," tuturnya.

Aboe beranggapan bahwa KPK hanya sebagai trigger dalam sektor pemberantasan korupsi. KPK hanya salah satu sub sistem saja. Bisa jadi apa yang dilakukan saat sekarang hanya "perang-perangan" melawan korupsi.

"Presiden mengevaluasi mengenai kegagalan pemberantasan korupsi, sayangnya belum ada aksi strategis nyata yang dilaksanakan," ujarnya.

Presiden SBY sebelumnya mengakui rapor Indonesia dalam pemberantasan korupsi terus menurun pasca reformasi.

Pengakuan akan buruknya penanganan korupsi di Indonesia dilontarkan pula oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, Wakil Jaksa Agung Darmono, dan Mahkamah Agung (MA).

"Korupsi sudah menjadi penyakit yang merata. Ironisnya, hukum yang di berbagai negara menjadi kunci kelangsungan dan ketertiban, di Indonesia malah sering diintervensi politik," kata Mahfud.

Politik itu sendiri, kata Mahfud, tidak tersentral dalam satu titik melainkan menyebar di DPR, parpol, LSM, dan media massa. "Kondisi inilah yang akhirnya membuat tidak ada kesatuan komando dalam penegakan hukum," tuturnya.

Padahal, demokrasi perlu membagi kekuatan tapi pada tingkat tertentu harus ada kesatuan komando, terutama dalam penegakan hukum. "Tapi yang terjadi kekuatan-kekuatan politik malah saling menyendera atau saling mengunci satu sama lain. Satu komando itu harus ada di kepala negara. Makanya kita harus dukung dan dorong kepala negara kalau penegakan hukum kita mau kompak," paparnya.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur, penegakan hukum di Indonesia jauh dari maksimal dalam menangani kasus tindak pidana korupsi skala besar.

Dalam upaya pemberantasan korupsi, para penegak hukum belum menjalankan tugasnya dengan baik, profesional, dan adil dengan semua perangkat, criminal justice system, Kejaksaan, Kepolisian, pengadilan, KPK, dan advokat.

"Banyak kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terorganisasi dan rapi, namun diselesaikan secara sendiri dan satu perkara saja. Padahal dalam kejahatan itu, ada pencucian uang, pemalsuan dokumen, korupsi APBN atau uang negara," tuturnya. Seharusnya kasus tersebut bisa diselesaikan secara bersamaan agar cepat selesai dan tidak membuang-buang waktu.

"Artinya kejahatan bisa diselesaikan sekaligus dalam suatu pemeriksaan/penyidikan. Jadi perkara-perkara lainnya tidak menggantung berkat adanya kerja sama yang baik semua lembaga hukum," kata Ridwan seraya berharap penegak umum memaksimalkan UU Pencucian Uang untuk menangani tindak pidana korupsi.

UU Pencucian Uang, menurut dia, dapat digunakan untuk melacak aliran dana hasil korupsi. Siapa yang memberi, buat apa dan setelah itu baru dilakukan pembuktian terbalik.

Sementara Darmono mengakui salah satu kekurangan di institusinya adalah sisi implementasi pelaksanaan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. "Kita akui ada kekurangan. Ini cambuk agar kita semakin lebih baik," katanya menambahkan.

Menurut anggota Komisi III Martin Hutabarat, saat ini semakin banyak parpol yang tersangkut bahkan tersandera kasus korupsi. Akibatnya, kepercayaan rakyat terhadap parpol kian merosot.

"Pada akhirnya rakyat bisa tidak percaya pada demokrasi. Partai itu 'kan dianggap sebagai alat merefleksikan demokrasi. Tetapi tidak bisa menunjukkan citra demokrasi yang sehat," tuturnya seraya meminta pimpinan parpol mencari solusi pembersihan DPR dari korupsi. (Wilmar P)

 

Sumber :Suarakarya online