Polri belum Temukan Indikasi Korupsi Runtuhnya Jembatan Kutai
Selasa, 10 Juli 2012 10:23:11 | Berita | (0 view)JAKARTA--MICOM: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri hingga kini belum dapat menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dari insiden runtuhnya jembatan Kutai Kartanegara yang menghubungkan kota Tenggarong dengan Samarinda pada 26 November 2011.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Sutarman mengatakan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/7).
Itu terjadi karena adanya beberapa dokumen yang belum ditemukan guna mencari unsur kerugian negara.
Dokumen tersebut ialah dokumen kontrak kerja, dokumen perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dari PT Perentjana Djaja sebagai perencana dan pengawas serta PT Hutama Karya sebagai kontraktor pelaksana.
Sutarman menjelaskan sejauh ini penyelidikan yang dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan dan pemeliharaan jembatan dari 2005-2011 hingga kini belum ditemukan unsur kerugian negara.
"Sampai saat ini penyidik belum dapat menemukan adanya unsur melawan hukum," imbuhnya. Dari sisi pidana umum udah ada tiga tersangka yang ditetapkan dan diganjar hukuman pidana yaitu 1 dari pihak pemelihara jembatan yaitu PT Bukaka Teknik Utama dan 2 dari pemerintah kabupaten setempat.
Mereka adalah Muhammad Syahriar Fakrrurozi (Kabag Departemen Enginering unit Usaha Jembatan PT Bukaka Teknik Utama) dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, Setiono (pejabat dinas PU Kukar selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan) dengan hukuman 1 tahun penjara, dan Alm. H. Yoyo Suryana (Kabid Bina Marga Dinas PU Kukar selaku kuasa pengguna anggaran) dengan hukuman 1 tahun penjara.
Menanggapi paparan tersebut Wakil Ketua Komisi V DPR Mulyadi mengatakan pihaknya tetap mendesak pihak Bareskrim untuk dapat menuntaskan persoalan tersebut.
Menurutnya, dengan kewenangannya aparat dapat meminta dokumen yang dimiliki PT Perentjana Djaja dan PT Hutama Karya.
"Jadi, penyelidikan runtuhnya jembatan Kutai Kartanegara dapat diluruskan sesuai pelaggaran hukum yang terjadi," tutup Mulyadi saat membacakan keputusan rapat. (*/OL-5)








Discussion 0 Comments