KPK Tetapakn Anggota DPR Tersangka Korupsi Pengadaan Al Quran
Jumat, 29 Juni 2012 17:58:44 | Berita | (0 view)Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama ke tingkat penyidikan. Bersamaan dengan itu, KPK menetapkan anggota Komisi VIII DPR RI Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka.
"ZD sudah dikeluarkan sprindiknya (surat perintah dimulainya penyidikan), dinyatakan sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (Kamis malam, 28/6).
Diberitakan sebelumnya, KPK menelusuri dua peristiwa tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Al Quran tahun tahun anggaran 2011-2012. Pertama, dugaan transaksi suap terkait pembahasan anggaran pengadaan Al Quran senilai Rp 35 miliar. Kedua, dugaan korupsi pada proses pengadaan Al Quran.
Selain anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen juga anggota Badan Anggaran DPR RI. KPK menjerat politisi Partai Golkar itu denga pasal suap. Ia diduga telah menerima imbalan atau hadiah saat pembahasan anggaran pengadaan Al Quran. [003-rakyatmerdeka.com]








Discussion 0 Comments